Header Ads

SPMI SEBAGAI MODEL PEMENUHAN MUTU DI SEKOLAH


SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL (SPMI) SEBAGAI MODEL PEMENUHAN MUTU DI SEKOLAH

Oleh: Drs.Mukhtaruddin, M.Pd

Assalamualaikum warahmatullahi Wabarakatuh,
Setiap sekolah wajib menjalankan 8 Standar Pendidikan. Standar yang paling dinamis dan terus mengalami penyempurnaan bahkan menjadi isu strategis dalam dunia pendidikan adalah Standar Kelulusan, Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian. Semua standar tersebut wajib dilaksanakan oleh guru. Belum Lagi selesai pelaksanaan Permendikbud no 24 Tahun 2016 tentang jabaran KI dan KD sudah keluar lagi Permendikbud no 37 Tahun 2018 Tentang Perubahan KI dan KD. Perkembangan kurikulum terus bergerak ke arah penyesuaian sebagaimana harapan dan tujuan Pendidikan Nasional.

Untuk  mengetahui  8 standar pendidikan sudah berada di atas SNP atau tidak,  perlu di analisis Rapor Mutu pada PMP atau Evaluasi Diri Sekolah (EDS). Apakah pengisian EDS/EMIS sudah sesuai dengan instrumen yang telah ditentukan. Apakah sudah menganalisis EDS dengan benar dan menyusun RKAS berdasarkan hasil EDS dan aspiratif. Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di sekolah merupakan model yang dipilih dalam program Sekolah Model Tahun 2019. Tanpa adanya program sekolah model pun  SPMI harus dilaksanakan. Dasar pelaksanaan SPMI di Lingkungan Pendidikan Dasar dan Menengah adalah Permendikbud No 28 Tahun 2016. Sekolah dapat membentuk Tim Penjaminan Mutu Pendidikan di Sekolah (TPMPS).  SPMI harus dijalankan oleh sekolah, dalam hal ini kepala sekolah selaku manajer harus bisa menggerakkan guru dan tenaga kependidikan.  SPMI bisa berhasil jika adanya:

1.Komitmen manajemen dan kepemimpinan;
2.Perbaikan yang berkelanjutan;
3.Berorientasi pada kepuasan pengguna layanan secara menyeluruh;
4.Keterlibatan aktif pendidik dan tenaga kependidikan;
5.Pelatihan;
6.Komunikasi dan kerjasama.

Pada pelaksanaan SPMI, sekolah melakukan siklus penjaminan mutu yang terdiri dari lima tahap, diantaranya: Pemetaan mutu; Perencanaan pemenuhan mutu; Pelaksanaan pemenuhan mutu; Audit pelaksanaan pemenuhan mutu; dan Penyusunan strategi pemenuhan mutu yang baru.
Pada tahap pemetaan, Sekolah dapat mengisi Instrumen EMIS dengan objektif serta menyusun RKAS berdasarkan EDS/EMIS. Sekolah dapat Memetakan kelemahan dan kekuatan berdasarkan Rapor mutu. Penyusunan RKAS berdasarkan EDS/EMIS Rapor mutu. RKAS yang aspiratif akan lebih tepat sasaran untuk  perbaikan kekurangan delapan standar pendidikan, sehingga RKAS menjadi efisien dan efektif jika dijalankan sesuai dengan program.
Harapan mari kita susun RKAS berdasarkan EDS/EMIS. Demikian semoga kualitas pendidikan dapat terpenuhi di atas standar pendidikan.

Tidak ada komentar